==> Tarif Pasang baru DISINI ==> Tarif Tambah Daya DISINI
TARIF PASANG BARU
April 14, 2013
Utuk besarnya biaya yang digunakan untuk pemasangan listrik baru ini terdiri dari 2 kategori Pembayaran:
1. Pembayaran Biaya Penyambunagan (BP) yang harus disetor ke Kas PLN untuk Pasang Listrik
Prabayar atau Pembayaran Bp dan UJL bagi Pasang Listrik
Reguler
2. Biaya Pembayaran Perlengkapan Pasang baru yang harus di setor ke BTL yang ditunjuk oleh
PLN Yang terdiri dari :
a. Biaya Pembelian Gambar Instalasi dari AKLI dan Regristasinya
b. Biaya Konsuil untuk mendapatkan SLO dari konsuil yang berkaitan
c. Biaya Paket Instalasi
d. Biaya Tenaga Pemasangan Instalasi
e. Biaya Meterai
f . Biaya Administrasi BTL
Keterangan :
Untuk Besarnya BP dapat di cek melalui situs di bawah ini :
http://www.pln.co.id/simulasi/pasangbaru/index.php?
Atau dengan cara melakukan perkalian sbb:
1. Untuk daya kurang dari 2200 VA: Daya dikali Rp 750.2. Untuk daya lebih dari 2200 VA: Daya dikali Rp 775.
Untuk Besarnya UJL dapat di cek melalui situs di bawah ini :
Untuk Biaya Perlengkapan Pasang baru Ke BTL silahkan Klik
Untuk Biaya Tambah Daya Melalui BTL silahkan Klik